TINJAUAN PENJELASAN GENERAL CONSENT DI PENDAFTARAN RAWAT INAP RS MEDIKA PERMATA HIJAU
Abstract
General consent (GC) adalah Formulir persetujuan umum yang selalu diajukan kepada pasien atau keluarga sebelum menerima pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. GC hendaknya diinformasikan dahulu agar dapat dipahami dan dimengerti karena diantaranya mencakup hak dan kewajiban pasien. Pasien dapat kehilangan hak untuk membuat keputusan dalam menerima atau menolak pelayanan. Tujuan penelitian: mengetahui pelaksanaan penjelasan GCdi pendaftaran rawat inap RS. Metode penelitian: deskriptif dengan analisa kuantitatif. Sampel yang digunakan sebanyak 106 pasien yang berasal dari populasi pasien atau keluarga yang mendaftar untuk rawat inap bulan Juli 2018. Tehnik Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, kuesioner. Hasil penelitian: karakteristik terbanyak perempuan 51% (54orang), tingkat pendidikan terbanyak SMA 45% (48orang), status pekerjaaan wiraswasta 36% (38orang), pasien atau keluarga yang mendapat penjelasan 69% (73orang), yang tidak mendapat penjelasan 31% (33orang), hasil pemahaman terhadap informasi yang diberikan: memahami 34% (37orang), tidak memahami 66% (69orang). Kesimpulan: penjelasan GC masih kurang informatif karena masih ada pasien atau keluarga tidak mendapat penjelasan dan kurang memahami isi GC. Saran: dibuatkan SPO cara memberikan penjelasan GC secara informatif kepada pasien atau keluarga, evaluasi pelaksanaan pemberian informasi. Petugas mengingatkan pasien atau keluarga untuk membaca dahulu lembar persetujuan (GC) sebelum menandatanganinya.
Full Text:
Hal. 17-22Refbacks
- There are currently no refbacks.