ANALISIS PELEPASAN INFORMASI REKAM MEDIS DALAM MENJAMIN ASPEK KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RSU KOTA TANGERANG SELATAN
Abstract
Sarana kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat di dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilang, rusak, pemalsuan dan akses yang tidak sah. Menjaga keamanan informasi, keakuratan informasi dan kemudahan akses informasi menjadi tuntutan pihak organisasi pelayanan kesehatan dan praktisi kesehatan serta pihak ke-3 yang berwenang. Sedangkan pihak yang membutuhkan informasi harus senantiasa menghormati privasi pasien. Secara keseluruhan, keamanan (security), privasi (privacy), kerahasian (confidentiality) dan keselamatan (safety) adalah perangkat yang membentengi informasi dalam rekam medis. Prosedur pelepasan informasi rekam medis harus disertai dengan izin tertulis dari pasien selaku pemilik informasi dalam rekam medis, begitu pula dengan pemaparan isi rekam medis haruslah dokter yang merawat pasien tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah gambaran mengenai pelepasan informasi rekam medis dalam aspek hukum kerahasiaan. Adapun hal-hal yang dilihat dalam penelitian ini adalah mengenai prosedur pelepasan informasi medis, persyaratan pelepasan informasi medis, pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pelepasan informasi medis, serta informasi penggunaan pelepasan informasi medis dan melihat aspek keamanan dari proses pelepasan informasi medis. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif, dengan populasi penelitan seluruh petugas di Unit Rekam Medis dengan sampel 1 orang korespondensi yang menangani kasus pelepasan informasi. Hasil penelitian yang dilakukan ialah pihak Unit Rekam Medis melakukan pelepasan informasi rekam medis kepada pihak ke-3 sedikitnya dari bulan Januari-Mei Tahun 2017 sudah terjadi 120 permintaan visum dan 25 permintaan resume. Akan tetapi, dalam pelepasannya setidaknya ada 40% persyaratan dari pihak ke-3 yang kurang memenuhi standar yang sudah ditentukan. Pencatatan dan pendokumentasian juga dimaksudkan untuk melacak siapa saja pengguna informasi tersebut, sehingga apabila terjadi permasalahan penggunaan informasi, akan mengetahui pihak mana yang akan dimintai keterangan perihal pertanggung jawaban atas kerugian informasi tersebut.
Full Text:
Hal. 7-16Refbacks
- There are currently no refbacks.