PENERAPAN INFORMED CONSENT PADA PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMBARAWA
Abstract
Informed consent merupakan hal mutlak sebelum tindakan medis dilakukan oleh dokter kepada pasien sebagaimana diatur pada Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
dan Pasal 45 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Informed consent tertulis diberikan untuk seluruh tindakan kedokteran di Rumah Sakit Ambarawa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan informed consent pada pasien gawat darurat. Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Responden dalam penelitian ini adalah pihak – pihak yang berkaitan erat dan terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pemberian informed consent pada tindakan kedokteran pada pasien gawat darurat di Rumah Sakit Ambarawa.; dokter, perawat, petugas rekam medis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden dengan menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian ditemukan tidak semua tindakan kedokteran bagi pasien gawat darurat diberikan informed consent tertulis sebelum tindakan kedokteran dilakukan. Simpulan penelitian ini adalah Tindakan dalam kegawatdaruratan medik di perbolehkan tanpa melakukan persetujuan atau informed consent terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/ MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan diperjelas oleh KUH Perdata pasal 1354.
Full Text:
Hal. 62-65Refbacks
- There are currently no refbacks.