PERCEPATAN LANGKAH STRATEGIS PERUBAHAN REKAM MEDIS MANUAL MENJADI REKAM MEDIS ELEKTRONIK TERKAIT PERMENKES 24 TAHUN 2022
Abstract
Perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang kesehatan saat ini sangat pesat. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang akan akan mendorong terciptanya implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Indonesia semakin lebih cepat. Penelitian ini dilakukan selama penyelenggaraan webinar dari pembuka sampai pengecekan tugas melalui aplikasi zoom webinar. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tugas tentang penelitian kualitatif. Populasi penelitian berjumlah 410 (yang melakukan registrasi). Sejumlah 359 mengikuti acara via zoom, terdiri atas dosen, perekam medis, peneliti dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia. Dari sejumlah 359 partisipan, 9 partisipan yang aktif dalam sesi tanya jawab baik di ruang chat zoom webinar. Berdasarkan hasil analisis Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 adalah (1) fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik, (2) RME di fasyankes wajib terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan, (3) Standar data dan sistem mengacu pada yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, (4) Pengelolaan data dalam rangka pelaksanaan kebijakan kesehatan, (5) Pasien dan Fasyankes rujukan mendapatkan data rekam medis. Berdasarkan hasil paparan webinar contoh implementasi Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta. Pelaksanaan RME sudah bekerjasama dengan vendor yang memiliki lisensi dari Kementerian Kesehatan. Rumah sakit juga sudah mengadakan training PMIK pembinaan SIM RS yang sudah terintegrasi dengan sistem Kementerian Kesehatan.
Full Text:
66-68Refbacks
- There are currently no refbacks.