DATA SISTEM RUJUKAN SEBAGAI INFORMASI PELAYANAN DAN KOMUNIKASI TERTULIS PASIEN RUJUKAN DI RSUD WATES
Abstract
Sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), rumah sakit memiliki peran yang
sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, salah satu
diantaranya adalah rujukan medis. RSUD Wates menerima pasien rujukan tidak hanya berasal dari
fasilitas pelayanan kesehatan di dalam kabupaten Kulon Progo namun juga berasal dari luar DIY.
Dalam pelayanan rujukan tersebut diperlukan alat komunikasi antara dokter yang merujuk dengan
dokter yang dirujuk melalui surat rujukan. Saat ini RSUD Wates belum memiliki Standar Prosedur
Operasional pembuatan surat rujukan dan jawaban rujukan balik. Tujuan penelitian ini adalah
menggambarkan alur informasi surat rujukan dan rujukan balik, pemanfaatan surat rujukan dan
rujukan balik, serta merancang Standar Prosedur Operasional pembuatan Surat Rujukan dan Rujukan
Balik. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan rancangan penelitian studi kasus. Uji
keabsahan data mengunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Pihak yang bertanggung
jawab dalam alur informasi surat rujukan dan rujukan balik adalah dokter, perawat dan petugas rekam
medis. Dimana pembuatan surat rujukan dan rujukan balik bersumber dari rekam medis pasien.
Secara umum dapat disampaikan bahwa surat rujukan dan rujukan balik digunakan sebagai informasi
pelayanan dan komunikasi tertulis antara dokter yang merujuk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat primer (FKTP) dengan dokter yang merawat pasien di RSUD Wates. Pada pasien BPJS,
sudah terjalin komunikasi dua arah pada pelayanan pasien rujukan, namun untuk pasien umum masih
ditemukan komunikasi satu arah antara dokter RSUD Wates dengan dokter di FKTP. Usulan SPO
surat rujukan dan rujukan balik telah divalidasi oleh Kepala Instalasi Rekam Medis RSUD Wates,
yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan langkah-langkah pembuatan surat rujukan dan
jawaban rujukan. Meskipun belum ada regulasi internal yang mengatur pembuatan surat rujukan dan
rujukan balik, namun fungsi surat rujukan dan rujukan balik untuk komunikasi dokter yang merujuk
dengan dokter yang dirujuk dianggap sudah mencukupi dalam memberikan pelayanan kepada pasien
rujukan.
Kata Kunci: Rekam Medis, Sistem Rujukan, Surat Rujukan, Informasi Pelayanan
Full Text:
Hal 44-55Refbacks
- There are currently no refbacks.