TINJAUAN YURIDIS: TANTANGAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK BERDASARKAN PADA PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022

Retno Dewi Prisusanti, Lilik Afifah

Abstract


Pendahuluan: Berdasarkan pada perkembangan teknologi yang ada, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan menetapkan Rekam Medis Elektronik sebagai hal yang wajib dilaksanakan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, namun dapat terjadi berbagai permasalahan dengan perkembangan dan kebermanfaatannya, maka perlu adanya tinjauan secara mendalam dari segi kebijakan hukum, implementasi, dan sistem yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji secara yuridis normatif implementasi Rekam Medis Elektronik berdasarkan pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder yaitu peraturan terkait dengan komparasi fenomena yang ada berdasarkan studi pustaka. Hasil penelitian: Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik memberikan kelebihan kecepatan, efektivitas dan efisiensi sistem guna mendukung pelayanan yang lebih berkualitas sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, Keamanan dan kerahasiaan informasi medis pasien manjadi salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan sesuai peraturan yang berlaku. Pelepasan inforamsi elektronik, penyimpanan digital dan aspek interoperabilitas menjadi hal rentan terhadap privasi informasi medis pasien. walaupun masih ada permasalahan yang mungkin terjadi namun kesiapan setiap aspek penyelenggara menjadi jalan keluar keberhasilan sistem ini, serta perlu adanya aturan-aturan teknis sebagai dasar standarisasi penyelenggaran Rekam Medis Elektronik di Indonesia.

Full Text:

258-266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.